Jumat, 18 Maret 2011

Ganti Rugi Lahan Jembatan Lubuk Jambi Salah Sasaran

Bertamengkan pembangunan Jembatan Nasional, miliaran rupiah dana untuk ganti rugi lahan masyarakat yang masuk dalam APBD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2008, disinyalir tak jelas keberadaannya. Kontroversi anggaran pun terjadi.  Menurut Sekda Kuansing, Drs. Zulkifli , mengakui adanya ganti rugi.  Sementara Suhasman, Kepala Bidang Pertanahan, mengatakan itu hanya sebatas usulan dan tak pernah dianggarakan. Benarkah? 

Polemik ganti rugi lahan pembangunan nasional tersebut sudah lama menjadi buah bibir di daerah Lubuk Jambi Kuantan Mudik. Betapa tidak, hingga saat ini lahan masyarakat yang terkena pembangunan jembatan Nasional belum mendapat ganti rugi. Sementara hasil negosiasi antara pemerintah daerah Kuantan Singingi dengan pihak masyarakat, sudah disepakati  tgl 8 Oktober 2008  yang ditanda tangani oleh Sekda Drs. H. Zulkifli diatas materai.

Menurut Safrizal, S, salah seorang warga yang ikut menjadi korban tanahnya untuk pembangunan jembatan Lubuk Jambi  menyampaikan kepada Bidik,  kesepakatan yang dilakukan mereka itu hanya untuk mengelabuhi masyarakat saja. Buktinya hingga saat ini kesepakatan negosiasi tersebut semuanya meleset dan tak kunjung ada. Padahal menurut Safrizal pada saat terjadi negosiasi yang sudah dilakukan sudah ditandai dengan terbitnya berita acara negosiasi.

Awalnya kami tidak menerima negosiasi tersebut, akan tetapi pihak Pemerintah Daerah Kuansing yang diwakili Herman datang berulang kali membujuk agar kami menyetujui dan menanda tangani surat kesepakatan negosiasi. Dimana surat negosiasi sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah Kuansing yang langsung ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kuansing  Drs. Zulkifli, Msi, Camat Kuatan Mudik Ramli S. Sos dan Kepala Desa  Seberang Pantai Suryadi.

“Ternyata, negosiasi yang sudah disepaki hanya sebuah mimpi bagi kami masyarakat sini,  buktinya sampai hari ini batang hidung mereka tidak pernah  nampak lagi,”  ujar Safrizal, sambil menunjukaan surat negosiasi yang sudah ditanda tangani.

Kami masyarakat desa tidak menyangka sikap Sekda Drs. Zulkifli Msi   yang sudah menanda tangani surat kesepakatan diatas materai 6000 meleset, tahu tahunya sikap mereka tak lain hanya untuk mengelabuhi warga saja, akal bulus Zulkifli dapat dilihat atas sikapnya yang menyuruh orang yang bernama Herman mengantar uang sama saya (Safrizal –red)  Rp 5.000.000 agar saya mengizinkan untuk tempat tiang paku bumi di atas lahan milik saya.

Hal senada juga disampaikan  oleh Kepala Desa Seberang Pantai,  Suryadi yang ditemui Bidik di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kesepakan yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu hingga kini belum terealisasi ganti rugi lahan masyarakat, kita dari pemerintah desa tidak tahu apa penyebabnya, jika ingin tahu duduk persoalannya silahkan tanya langsung kepada Pak Sekda Zulkifli, ujar Suryadi.

Sementara menurut Kepala Bidang Pertanahan, Suhasman, ketika ditanya Bidik seputar ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan jembatan nasional, kepada Bidik di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, dalam hal ini tidak pernah dianggarkan ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan jembatan nasional,  apalagi anggaran tersebut harus melalui perda.

Kalau benar hal tersebut sudah dianggarkan mana perdanya, ungkap Suhasman, balik bertanya kepada Bidik. Sebaiknya sumber wartawan harus diperjelas dan dicari kebenarannya. Setahu saya (Suhasman –red) ganti rugi itu hanya sebatas usulan dan tidak pernah disetujui oleh pihak DPRD melalui perda, tegas Suhasman.

Ternyata apa yang disampaikan Kapala Bidang Pertanahan Kuansing dibantah habis oleh Sekda Kuansing Drs. Zulkifli Msi. Melalui sms, Zulkifli   membenarkan telah dianggarkan ganti rugi untuk pembangunan jembatan nasional di daerah Lubuk Jambi.

Lebih rinci menyampaikan melalui suratnya pada tanggal 17 Juni 2009  menjelaskan  bahwa, pembangunan fisik jembatan dialokasikan dari sumber dana APBN yang menelan dana mencapai ± Rp. 60 Milyar (Enam Puluh Milyar Rupiah) yang dilaksanakan bertahap mulai TA 2008 s/d TA 2011. Sementara untuk dana pembebasan tanah dan bangunan milik masyarakat pada awalnya direncanakan dianggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2008.

Untuk mengetahui secara pasti kebutuhan dana untuk ganti rugi dilakukan Musyawarah Negosiasi Harga Tanah dan Bangunan Lokasi Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi II, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Di beberapa kali pertemuan, tercapai kesepakatan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp. 200.000,- per meter persegi dan bangunan dihitung oleh Dinas Kimpraswil Kabupaten Kuantan singingi. Namun demikian masih terdapat 12 (dua belas) orang masyarakat pemilik tanah/bangunan yang hadir tidak menerima hasil rapat.

Ke-dua belas orang yang tidak menerima hasil rapat ini kemudian melayangkan surat kepada Bupati Kuantan Singingi dan tembusan antara lain kepada Presiden RI, DPR RI, Gubernur Riau. Isi surat masyarakat tersebut antara lain adalah bahwa: tanah mereka dari segi historis dan sejarah tanah yang telah turun temurun pusoko tinggi nilainya tidak bisa diukur, maka tidak dapat diperjual belikan.

Namun bila pembangunan jembatan tetap dilaksanakan di tempat itu juga maka mereka meminta harga tanah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi, bangunan 3 (tiga) kali lipat dari yang dihitung oleh Dinas Kimpraswil, tanaman kelapa per batang seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sehubungan hal tersebut  di atas, untuk pembebasan tanah dan bangunan dibutuhkan belanja modal dengan rincian Ganti Rugi Tanah seluas 15.000 m²       (1,5 Ha) x Rp. 200.000,-    : Rp. 3.000.000.000,- Ganti Rugi Bangunan 35 unit    : Rp. 5.608.000.000,-     Jumlah Kebutuhan Dana untuk Belanja Modal ±: Rp. 8.608.000.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Juta Rupaih)

Alokasi Dana yang pada perkiraan awal yang diajukan dalam Pembahasan APBD-P sebelumnya adalah sebesar ± Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sehingga dari kesepakatan hasil negosiasi dan perhitungan akhir nilai bangunan oleh Dinas Kimpraswil maka diperkirakan dibutuhkan dana untuk ganti rugi sebesar Rp. 8.608.000.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Juta Rupiah)

Dalam perkembangan pembahasan APBD-P, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menampung usulan program-program prioritas, maka Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengusulkan penganggaran biaya ganti rugi lahan pembangunan Jembatan Lubuk Jambi II dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau. Surat Usulan disampaikan melalui Surat Bupati Kuantan Singingi No. 592.2/Ekbang/673 tanggal 23 Oktober 2008. Kemudian dalam perkembangannya usulan tersebut belum terealisasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut salah seorang sumber Bidik dari jajaran Legislatif Kuansing yang ditemui di kantornya akhir pekan lalu menjelaskan, bahwa pada APBD tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 2 milyar untuk biaya pembebasan lahan,  sementara untuk pembangunana jembatan nasional  akan dibiayai  melalaui APBN.

Anehnya, di dalam APBD Perubahan  tahun 2008 pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6 milyar, sehinggga dalam satu tahun total anggaran sebesar Rp 8 milyar.

Ternyata dalam LKPJ KDH tahun 2009 atas laporan kinerja pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2008 tentang penggunaan kedua mata anggaran  yang mencakup jumlah Rp 8 milyar tersebut sama sekali tidak tercantum, itukan sudah luar biasa, jelas sumber.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam hal ini kita meminta agar pihak Eksekutif dapat menyampaikan laporan khusus tentang perkembangan kegiatan pembebasan lahan kepada pihak Legislatif termasuk rincian penggunaan anggaran  ganti rugi lahan kepada penduduk setempat,  lengkap dengan daftar nama keluarga penerima ganti rugi dan jumlah masing masing dana yang diterima oleh penduduk. katanya (bdk)

Sumber

|| | Copyright 2012 By : Lubuak Jambi | Created By : Binkbenks ||